Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
3. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
4. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
5. Tim Banding adalah sejumlah orang yang melakukan pemeriksaan banding atas hasil penetapan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
6. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
9. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.