Pasal 1
Membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ULP Kemenag Pusat.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.