Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kepada Direktur Jenderal atau Kepala Pusat. (2) Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan tembusan kepada kepala badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda