Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dari indikator: a. jumlah umat sesuai komposisi agama; b. ragam permasalahan keberagamaan; dan c. luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran. (2) Jumlah umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok usia sasaran sesuai ragam masalah yang menjadi target kerja sesuai perencanaan kinerja Penyuluh Agama. (3) Ragam permasalahan keberagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat substansi pembinaan sejumlah dan ditetapkan kategori usia 5 (lima) sampai dengan 50 (lima puluh) tahun. (4) Luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan rerata jumlah kelompok sasaran yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda