Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan pendekatan norma waktu. (2) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan kemampuan rerata Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk menghasilkan volume dalam 1 (satu) tahun. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara jam kerja efektif per tahun dibagi jumlah waktu penyelesaian hasil atau objek yang dilakukan jenjang pertama sampai dengan jenjang utama.
Koreksi Anda