Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan dengan cara Persentase Kontribusi dikalikan volume Beban Kerja dibagi SKR dari masing- masing jenjang jabatan.
Koreksi Anda