Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Teks Saat Ini
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan dengan cara Persentase Kontribusi dikalikan volume Beban Kerja dibagi SKR dari masing- masing jenjang jabatan.
Koreksi Anda
