Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda