Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. 4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. 5. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 6. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. 7. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Penyuluh Agama untuk menghasilkan hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi Beban Kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian hasil kerja pada fungsi/unsur per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan bimibingan teknis, serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda