Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. pimpinan merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir Al-Qur’an melalui promosi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan Jabatan Fungsional; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
Koreksi Anda
