Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; c. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; f. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g. fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; dan h. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. (4) Dalam hal terdapat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
Koreksi Anda