Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen: 1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; 2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; 3. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung; 4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan 6. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir; b. pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; dan e. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Koreksi Anda