Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an untuk:
a. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan jabatan; dan
c. pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
Koreksi Anda
