Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. manajerial;
b. sosio kultural; dan
c. teknis.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan::
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
b. kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Materi Uji Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Materi Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur'an;
c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
d. praktik membaca dan memahami literatur tafsir berbahasa Arab; [titik koma]
b. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi Al-Qur’an);
3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya;
dan
c. praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab;
d. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz;
2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan
3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran;
dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab;
e. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi meliputi:
1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz;
2. konsep pengembangan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an;
3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil, serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an;
4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; dan
5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al- Qur’an.
Koreksi Anda
