Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi: a. manajerial; b. sosio kultural; dan c. teknis. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan:: a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan b. kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (3) Materi Uji Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Materi Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi: a. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz; b. pemahaman tentang ulumul Qur'an; c. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya; dan d. praktik membaca dan memahami literatur tafsir berbahasa Arab; [titik koma] b. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda meliputi: 1. hafalan Al-Qur’an 5 (lima) juz; 2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, dan kodifikasi Al-Qur’an); 3. pemahaman tentang tafsir dan kaidahnya; dan c. praktik membaca dan memahami literatur tafsir dan ulumul Qur’an berbahasa Arab; d. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Madya meliputi: 1. hafalan Al-Qur’an 7 (tujuh) juz; 2. pemahaman tentang ulumul Qur'an (ilmu- ilmu yang terkait tafsir dan takwil serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an); dan 3. pemahaman tentang kaidah dan metode penafsiran; dan praktik membaca dan memahami literatur hadis dan dan hadis berbahasa Arab; e. kenaikan jenjang jabatan dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya ke Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama dan pengangkatan melalui promosi meliputi: 1. hafalan Al-Qur’an 10 (sepuluh) juz; 2. konsep pengembangan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; 3. konsep pengembangan ilmu-ilmu yang terkait turunnya Al-Qur’an, bacaan Al-Qur’an, kodifikasi Al-Qur’an, tafsir dan takwil, serta kekhasan dan kemukjizatan Al-Qur’an; 4. pemahaman mengenai peraturan pengkajian, penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an; dan 5. praktik penerjemahan dan penafsiran Al- Qur’an.
Koreksi Anda