Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi yang digunakan:
a. tertulis;
b. wawancara; dan
c. praktik.
(2) Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes untuk menilai pengetahuan dan keterampilan kognitif.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
(4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pembacaan dan pemahaman literatur Al-Qur’an berbahasa Arab.
Koreksi Anda
