Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; dan c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.
Koreksi Anda