Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pelatihan pada Kementerian.
Koreksi Anda
