Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda.
Koreksi Anda
