Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
