Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disampaikan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selain Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
