Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Koreksi Anda