Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji.
2. Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
3. Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
4. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.