Pasal 1
Sisa kuota haji nasional adalah sisa kuota dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.