Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf c ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kepada bupati/wali kota.
Koreksi Anda
