Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota membentuk Tim Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
