Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, kecuali persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya, atau sederajat.
Koreksi Anda