Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan BAZNAS Provinsi hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 10 (sepuluh) calon pimpinan BAZNAS Provinsi.
Koreksi Anda