Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh biro yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda