Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi.
Koreksi Anda
