Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan 16 (enam belas) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
