Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian hasil seleksi kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 16 (enam belas) calon anggota BAZNAS.
Koreksi Anda