Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan tidak lulus pemenuhan persyaratan administrasi.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan lulus pemenuhan persyaratan administrasi.
(5) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti proses seleksi kompetensi.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.
Koreksi Anda
