Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh pendaftar secara tertulis kepada ketua Tim Seleksi.
(2) Pendaftar dalam melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda
