Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi calon anggota BAZNAS dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS; b. pelaksanaan pendaftaran; c. pelaksanaan seleksi; d. pengumuman hasil seleksi; dan e. penyampaian hasil seleksi kepada Menteri.
Koreksi Anda