Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Zakat pada Kementerian.
Koreksi Anda
