Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota BAZNAS;
b. mengumumkan pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum pada pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi untuk calon anggota BAZNAS;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara;
f. mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan
g. menyampaikan calon anggota BAZNAS berdasarkan hasil seleksi kepada Menteri.
(2) Tim Seleksi melakukan penjaringan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
