Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
Koreksi Anda
