Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
c. unsur lain yang diperlukan.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 3 (tiga) orang.
(5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. tenaga profesional;
c. tokoh masyarakat; dan/atau
d. tokoh agama.
Koreksi Anda
