Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah Swt.;
d. berakhlak mulia;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
dan
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAZNAS harus:
a. berpendidikan paling rendah sarjana;
b. bersedia bekerja penuh waktu;
c. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
d. memiliki visi, misi, dan program kerja.
Koreksi Anda
