Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS Provinsi, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
(2) Proses seleksi yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kota.
Koreksi Anda
