Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS Provinsi, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
