Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kelembagaan.
(4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
(5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Sains dan Teknologi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(7) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kelembagaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(8) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
