Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda