Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ushuluddin dan Adab;
d. Ekonomi dan Bisnis Islam;
e. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan
f. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
