Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1245), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf d, huruf e, dan huruf f, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
