Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Koreksi Anda