Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Asrama Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1512), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: