SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b. koordinasi penyusunan rencana dan program Kementerian Agama;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Agama;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Agama.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan perencanaan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem dan data perencanaan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan;
b. Bagian Perencanaan dan Anggaran I;
c. Bagian Perencanaan dan Anggaran II; dan
d. Bagian Perencanaan dan Anggaran III.
Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan evaluasi program, pengelolaan data perencanaan, kerja sama lintas sektoral, pinjaman dan hibah luar negeri, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem dan evaluasi program;
b. pengumpulan dan pengolahan data perencanaan;
c. pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, administrasi pinjaman dan hibah luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Sistem dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Data Perencanaan, Kerja sama Lintas Sektoral, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Pengembangan Sistem dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan pengembangan sistem dan evaluasi program.
(2) Subbagian Data Perencanaan, Kerja sama Lintas Sektoral, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, koordinasi dan penyiapan bahan kerja sama lintas sektoral, administrasi pinjaman dan hibah luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Biro Perencanaan.
Bagian Perencanaan dan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Anggaran I terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Bangka Belitung, Jawa Barat, Papua, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Inspektorat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan dan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program, dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Anggaran II terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Kepulauan Riau, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Jambi, D.I Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Bagian Perencanaan dan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan dan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program, dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Anggaran III terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.3.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Banten, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian, perencanaan, penghargaan dan hukuman disiplin, mutasi, assesment dan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pegawai;
c. pelaksanaan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai;
d. pengelolaan mutasi pegawai;
e. pengelolaan assesment dan pengembangan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Data dan Informasi Kepegawaian;
b. Bagian Perencanaan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai.