Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. persiapan Sidang Isbat; b. pelaksanaan Sidang Isbat; dan c. faktor pendukung dan faktor penghambat.
Koreksi Anda