Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. persiapan Sidang Isbat;
b. pelaksanaan Sidang Isbat; dan
c. faktor pendukung dan faktor penghambat.
Koreksi Anda
