Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
