Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memimpin penyelenggaraan Sidang Isbat. (2) Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tertutup. (3) Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mendengarkan: a. laporan Direktur Jenderal mengenai data hisab dan hasil rukyatulhilal yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan b. tanggapan peserta Sidang Isbat yang berasal dari perwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). (4) Menteri MENETAPKAN awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah setelah mempertimbangkan laporan Direktur Jenderal dan tanggapan peserta Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda